Minggu, 20 April 2014

TENTANG IJAB-QABUL NIKAH

IJAB-QABUL NIKAH
VERSI BAHASA ARAB, INDONESIA, INGGRIS, DAN SUNDA

Puncak dari pelaksanaan akad nikah adalah ijab-qabul. Ijab-qabul merupakan rukun terakhir dari akad nikah. Rukun yang paling istimewa. Sah atau tidaknya suatu akad nikah tergantung kepada sah atau tidaknya ijab-qabul. Karenanya, tidak heran jika sebelum melakukan ijab-qabul biasanya penghulu melakukan pengkondisian suasana dengan pembacaan basmalah, istighfar, syahadat, dan shalawat. Tujuannya untuk menyiapkan hati, menghadirkan kalbu, dan meluruskan niat. Agar akad nikah yang akan dilaksanakan dapat berlangsung dengan sempurna dan khidmat.
Akad dan Ijab-Qabul

Secara bahasa, akad berarti mengikat ujung suatu benda dengan ujung yang lainnya (الربط بين أطراف الشيء ) . Dalam konteks kehidupan, bermakna melakukan perikatan dengan orang lain (ارتبط مع شخص أخر).
Definisi akad ini masih bermakna umum. Melingkupi semua perikatan yang dilakukan manusia dengan sesamanya. Perikatan itu dipilah menjadi dua:
  1. Perikatan yang berupa wakaf, thalak, sumpah, dan yang sejenisnya, yang pelaksanaannya cukup dikemukakan maksudnya oleh satu pihak saja;
  2. Perikatan yang berwujud jual beli, sewa-menyewa, gadai, nikah, dan sebagainya, yang mengharuskan kedua belah pihak yang melakukan perikatan mengemukakan maksudnya.
Perikatan kelompok pertama dinamai dengan tasharruf, sedangkan perikatan yang kedua dikenal dengan "akad"
(tapi) dalam makna yang khusus.
    "Aqad" dalam makna yang khusus ini didefinisikan dengan:

ارتباط إيجاب بقبول على وجه مشروع يثبت أثره في محله

"Tersimpulnya ijab dan qabul dalam perkara yang dibenarkan syariat yang berakibat tetapnya hukum sesuai yang dikehendaki (dalam ijab-qabul)"

Dalam akad nikah, ijab merupakan pernyataan wali menikahkan anak perempuannya kepada calon mempelai laki-laki. Sementara qabul adalah pernyataan penerimaan dari calon mempelai laki-laki atas pernyataan wali.
Ijab-qabul merupakan shighat atau ungkapan untuk menunjukkan keinginan dalam hatinya yang tersembunyi. Pengungkapan kehendak hati yang tersembunyi tersebut dilakukan melalui ucapan atau perbuatan lain yang menempati posisi sama dengan ucapan seperti isyarat atau tulisan. Pada normalnya, shighat (ijab-qabul) harus diungkapkan dengan ucapan, tetapi jika tidak bisa melakukannya dengan ucapan, dapat menggunakan ungkapan lainnya seperti isyarat dan tulisan
Ucapan merupakan alat utama untuk mengungkapkan maksud batin yang tersembunyi, yang paling banyak dipakai dalam akad karena kemudahannya, juga karena kekuatan dalalah dan faktor kejelasannya. Dengan kata-kata, maksud batin yang tersembunyi lebih mudah diungkapkan dengan jelas dan lebih mudah difahami, daripada menggunakan isyarat dan tulisan.

Ijab-Qabul Bahasa Arab
Bahasa Arab merupakan bahasa agama. Bahasa yang digunakan Allah bagi kalam-Nya. Bahasa yang dipakai sehari-hari oleh Nabi Saw. dalam proses tasyri`. Termasuk di dalamnya bahasa dalam ijab-qabul nikah.
Jejak mengenai kalimat yang digunakan Nabi Saw. dalam melakukan ijab: menikahkan para shahabatnya, dapat ditemukan dalam beberapa hadits.
Dalam hadits Bukhari dari Sahl ibn Saad, Nabi menggunakan kalimat zawajnakaha
. Masih dalam Bukhari dari Sahl ibn Saad, Nabi juga menggunakan kata ankahtukaha.

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits-hadits tersebut. Ulama Hanafiyah membolehkan kata apa saja untuk ijab-qabul nikah. Asal yang menunjukkan makna untuk mengalihkan (hak) kepemilikan. Di antaranya kata "menikahkan" (tazwij dan nikah), atau kata "memindahkan kepemilikan" (tamlik), "memberikan" (hibah), atau "menshadaqahkan". Dengan syarat, niatnya harus "nikah" disertai qarinah yang menunjukkan bahwa yang dimaksud kata tersebut adalah nikah, seperti memberikan mas kawin.
Sedangkan Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah memberikan syarat untuk sahnya akad nikah hanya dengan kata "nikah" (zawaja dan nakaha) saja dan semua kata yang berakar (yang dibentuk) darinya.
Mengenai penggunaan bentuk fi'il yang digunakan, para ulama sepakat atas penggunaan bentuk lampau (fi'il madhi), seperti أنكحتك (ankahtuka) atau زوجتك (zawajtuka), karena bentuk ini sudah biasa digunakan untuk maksud sedang (melakukan) dan bentuk yang digunakan Rasulullah saw. ketika menikahkan. Mereka juga bersepakat bolehnya menggunakan bentuk fi'il mudhari (yang mengandung arti sedang dan akan), seperti أنكحك (unkihuka) atau أزوجك (uzawijuka), dengan syarat harus ada niat bahwa yang dikehendaki adalah arti sedang. Tetapi tidak sah jika ada penambahan huruf/kata س dan سوف , yang sudah pasti menunjukkan makna akan. Tidak sah juga akad yang ijabnya menggunakan bentuk pertanyaan seperti أأزوجك (a uzawizuka: apakah saya menikahkan kamu?). Alasannya, bentuk pertanyaan menunjukan makna akan.
Pada intinya, ijab-qabul yang bermakna akan adalah tidak sah, seperti ucapan wali dalam akad nikah, "سأنكحك إبنبي ماريا غدا ..." (Saya akan nikahkan engkau kepada anakku Maria besok ...). Atau ucapan calon pengantin laki-laki, "سأقبل نكاحها غدا ..." (Saya akan terima menikah kepadanya besok ...)
Kalimat ijab versi bahasa Arab yang populer digunakan adalah:
يَا فَخْرِى, أَنْكَحْتُكَ إِبْنَتِي مَارِيَا بِمَهَرِ خَمْسِيْنَ غِرَامًا مِنَ الذَّهَبِ وَأَدَوَاتِ الصَّلاةِ نَقْدًا

Banyak pula yang menggunakan dua kata (zawaja dan nakaha) langsung dalam ijab, seperti di bawah ini:
يَا فَخْرِى, أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ إِبْنَتِي مَارِيَا بِمَهَرِ خَمْسِيْنَ غِرَامًا مِنَ الذَّهَبِ وَأَدَوَاتِ الصَّلاةِ نَقْدًا

Adapun kalimat qabul yang populer adalah:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا بِمَهَرِ خَمْسِيْنَ غِرَامًا مِنَ الذَّهَبِ وَأَدَوَاتِ الصَّلاةِ نَقْدًا
Dengan versi singkat:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا بِمَهَرٍ مَذْكُوْرٍ نَقْدًا

Sementara qabul dengan dua kata langsung, dengan versi singkat, seperti ini:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِمَهَرٍ مَذْكُوْرٍ نَقْدًا
  Ijab-Qabul Bahasa Indonesia, Inggris, dan Sunda
Idealnya, ijab-qabul dilakukan menggunakan Bahasa Arab karena bahasa asal syariat. Tetapi dalam realitanya, lebih banyak masyarakat yang tidak menggunakan Bahasa Arab. Alasannya beragam, mulai dari tidak bisa, tidak mengerti, tidak biasa, atau tidak pede karena takut salah. Karenanya, ijab-qabul dilakukan memakai bahasa kaum-nya, selain Bahasa Arab.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa shighat (ijab-qabul) dapat menggunakan bahasa apa saja yang dimengerti oleh kedua pihak yang berakad. Hanya sedikit ulama yang mengharuskan ijab-qabul nikah dengan Bahasa Arab. Di antara ulama tersebut adalah Ibn Qudamah, seorang ulama Syafi'iyah. Ia berpendapat, jika seseorang mampu berbahasa Arab tetapi kemudian tidak menggunakan Bahasa Arab dalam ijab-qabul nikah, maka akadnya tidak sah. Pendapat yang sama dikemukakan juga oleh ulama Hanabilah.
Menggunakan selain Bahasa Arab dalam ijab-qabul berarti ada upaya menerjemahkan. Masalahnya, terkadang ada masalah dalam penerjemahannya, sehingga ijab-qabul menjadi tidak tepat: tidak lagi sesuai maknanya dengan bahasa orisinil-nya.

Sebagai contoh adalah qabul dalam Bahasa Indonesia seperti:
"Saya terima nikahnya Maria, putri kandung Bapak, dengan maskawin berupa perhiasan emas 50 gram dan alat shalat, dibayar tunai"

Atau:
"Terima saya menikah dengan Maria, putri kandung Bapak, dengan maskawin berupa perhiasan emas 50 gram dan alat shalat, dibayar tunai"

Begitu pula qabul dalam Bahasa Sunda:
"Tarima abdi nikah ka Maria, putra teges Bapa, kalayan nganggo maskawin ku perhiasan emas 50 gram ditambah alat shalat, dibayar kontan"

Qabul-qabul tersebut dirasa kurang pas, karena tidak mewakili makna bahasa aslinya. Kelemahannya terdapat dalam cara penerjemahannya yang terlalu kaku. Tidak memperhatikan tata bahasa yang baik dan benar.
Secara lugas memang benar bahwa "qabiltu nikahaha ..." terdiri dari kata "qabila" yang berarti terima atau menerima, "tu" yang berarti saya, dan "nikahaha" yang berarti nikahnya. Walaupun begitu, tidak tepat lantas diterjemahkan apa adanya seperti itu. Ini tidak beda dengan menerjemahkan kalimat dalam Bahasa Inggris, "This is my book", yang diterjemahkan menjadi, "Ini adalah saya buku."
Bahkan, kalimat "Tarima abdi nikah ..." terkadang dipahami oleh calon mempelai laki-laki sebagai kata-kata permintaan. Seolah calon mempelai laki-laki meminta keridhaan wali untuk menikahkan anaknya kepadanya. Padahal, qabul adalah pernyataan penerimaan, bukan permintaan.
Berikut ini ijab-qabul dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Ingris, dan Bahasa Sunda hasil konsultasi dan diskusi dengan para ahlinya:
  1. Ijab-Qabul Bahasa Indonesia
    Ijab:
    "Fakhri, saya nikahkan engkau kepada Maria, anak kandung saya, dengan maskawin berupa emas 50 gram dan alat shalat, dibayar tunai"
Ada pula yang sengaja mendahulukan penyebutan nama calon pengantin wanita baru kemudian "engkau". Alasan pendapat ini berdasar kepada ikatan antara wali dengan calon pengantin laki-laki dan calon pengantin wanita. Menurut pendapat ini, wali tidak memiliki ikatan apapun dengan calon mempelai laki-laki. Wali hanya memiliki ikaran nasab dengan calon pengantin wanita. Karenanya, ayah sebagai wali tidak bisa menikahkan orang (laki-laki) yang bukan apa-apa dia kepada anaknya. Wali hanya dapat menikahkan anaknya kepada laki-laki yang dikehendakinya. Sehingga, ijab-nya pun harus seperti berikut:
"Fakhri, saya nikahkan Maria, anak kandung saya, kepada engkau, dengan maskawin berupa emas 50 gram dan alat shalat, dibayar tunai"

Qabulnya:
"Saya terima menikah kepada Maria, putri kandung Bapak, dengan maskawin berupa emas 50 gram dan alat shalat, dibayar tunai"

  1. Ijab-Qabul Bahasa Inggris
    Ijab:
    "Fakhri, I give you in marriage to Maria, my daughter, with the dowry in term of fivety grams of gold and the praying aid, cash"

    Adapun qabulnya:
    "I accept to marry to Maria, your daughter, with the dowry in term of fivety grams of gold and the praying aid, cash"

  2. Ijab-Qabul Bahasa Sunda
    Ijab:
    "Fakhri, bapa nikahkeun hidep ka Maria, putra teges bapa, kalayan nganggo maskawin ku emas 50 gram ditambah alat shalat, dibayar kontan"
    Atau:
    "Fakhri, bapa nikahkeun Maria, putra teges bapa, ka hidep, kalayan nganggo maskawin ku emas 50 gram ditambah alat shalat, dibayar kontan"
    Qabul:
    "Abdi nampi nikah ka Maria, putra teges Bapa Hamid, kalayan nganggo maskawin ku emas 50 gram ditambah alat shalat, dibayar kontan"
    Atau:
    "Nampi abdi nikah ka Maria, putra teges Bapa Hamid, kalayan nganggo maskawin ku emas 50 gram ditambah alat shalat, dibayar kontan"

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Bonus Video Klip

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes