BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Latar Belakang Sejak merdeka negara
Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan
hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari
gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan
geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta
kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan
kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung
maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek
kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan
eksitensi NKRI.
Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini
hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang
merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang
aman, tenteram,tertib dan dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka,bersahabat dan tentram.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Pancasila
2. Bagaimana pancasila menjadi
pandangan hidup dan kepribadian bangsa ?
3. Apa cita-cita dan tujuan nasional
yang berdasarkan pancasila ?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian
pancasila.
2. Untuk mengetahui makna pancasila
sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
3. Untuk mengetahui cita-cita dan tujuan
nasional yang berdasarkan pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca
berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Lima sendi
utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi
perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam
beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
B.
Pancasila
Pandangan Hidup, Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Kita merasa sangat bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita,
pendiri-pendiri Republik ini dapat merumuskan secara jelas apa sesungguhnya
pandangan hidup bangsa kita, yang kemudiann kita namakan Pancasila. Seperti
yang ditujukan dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, maka Pancasila itu adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup
bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Di samping itu, bagi kita Pancasila
sekaligus menjadi tujuan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi
kejiwaan dan watak yang sudah berurat-akar di dalam kebudayaan bangsa
Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan
mencapai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik
dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubunngan manusia dengan masyarakat,
dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,
maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam
barisan negara-negara di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan
kebudayaannya yang tua, melalui gemilangnya kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan
Mataram, kemudiaan mengalami masa penderitaan penjajah sepanjang tiga setengah
abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada
tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut
kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu
sendiri. Berbagai babak sejarah telah dilampaui dan berbegai jalan telah
ditempuh dengan gaya yang berbeda-beda; mulai dengan cara-cara yang lunak
samapi cara-cara yang keras; mulai dari gerakan kaum cendekiawan yang terbatas
sampai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak; mulai dari bidang
pendidikan, kesenian daerah, perdagangan sampai kepada gerakan-gerakan politik.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan
hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita
hidup di masa depan, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiaanya sendiri.
Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri, yang bersamaan
dengan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai
pandangan hidup dan dasar negara. Bangsa Indenesia lahir dengan kekuatan
sendiri, sebab itu percaya pada diri sendiri merupakan salah satu ciri
kepribadian bangsa Indonesia.
Karena itu, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun
1945, melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah
perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain,
dengan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada
kepribadian bangsa kita sendiri dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang
berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang
mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun
dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah Undang-Undang
Dasar yang pernah kita miliki, yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan dalam Mukadimah
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950), Pancasila itu tetap
tercantu didalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan
konstitusiaonal itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama pada saat
terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan
bukti sejaah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia
sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki sebagai dasae negara.
Dasar negara ini jelas dikehendaki oleh seluruh rakyat
Indonesia, karena dia sebenarnya telah tertanam dalam kalbu rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan dasar negara yang mempu mempersatukan
seluruh rakyat Indonesia.
Maka pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan:
Maka pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan:
1. Dasar negara Republik Indonesia,
yang merupakan sumber dari segala sumber hukum.
2. Pandangan hidup bangsa Indonesia
yang dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai
kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang
beraneka ragam sifatnya.
3. Jiwa dan kepribadian bangsa
Indionesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa
Indonesia, serta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indosia dari bangsa
yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa, tiap-tiap sila (secara terlepas dari
yang lain) bersifat universal yang dimliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia
ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan suatu kesatuan yang tidak
terpisah-pisah itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
4. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa
Indonesia, yakni suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdauat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam
suasan perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan perdamaian dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
5. Perjanjian luhur rakyat Indonesia
yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah
proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia
ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia
yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu
telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan
bangsa.
Oleh karena itu yang adalah bagaimana kita memahami, menghayati,
dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini, maka
Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang mmerupakan rumusan yang beku dan mati,
serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehiupan nyata, tidak kita
rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun pengertiannya
akan hilang dan kesetiaan kita pada Pancasila akan luntur.
Akhirnya perlu kita tegaskan, bahwa apabila berbicara
mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
· Ketuhanan Yang Maha Esa
· Kemanusiaan yang adil dan beradab
· Persatuan Indonesia
· Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
· Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian
itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18
Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
C.
Cita cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
Cita-cita nasional
sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu
mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam
Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional
Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “…
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan alinea
tersebut, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut.
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan
cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan
negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Memberikan
kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa
diskriminatif.
2. Menyediakan
fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3. Menyediakan
sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4. Memberikan
biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga
negara.
5. Menyediakan
infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat
perekonomian rakyat.
6. Menyediakan
lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka
penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
7. Mengirimkan
pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga
dan memelihara perdamaian dunia.
BAB III
KESIMPULAN
Lima sendi
utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Cita-cita nasional
sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu
mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam
Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com/rainbownet.blogspot.com
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga
saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang
sangat sederhana. Makalah ini berjudul Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan
Bangsa Indonesia.
Harapan saya semoga makalah ini
membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya
dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih
baik.
Makalah ini saya akui masih banyak
kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu
saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Ciamis, November 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah............................................................................ 1
C. Tujuan.............................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila......................................................................... 2
B. Pancasila Pandangan Hidup, Jiwa dan
Kepribadian Bangsa........... 2
C. Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila..................... 5
BAB III PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................ 7
DAFTAR
PUSTAKA
CITA-CITA DAN TUJUAN NASIONAL BERDASARKAN PANCASILA
Disusun
Oleh :
Neneng
Nurhasanah
Kelas
: X AK 1
SMK NEGERI 1 RANCAH
Tahun
Ajaran 2014/2015
0 komentar:
Posting Komentar