BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.
Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal
yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM
lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dan pemerintah mengupayakan agar hak-hak
tersebut di miliki oleh warganya.
B.
Identifikasi
Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai
berikut:
1.
Upaya
Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
2.
Pengakuan
dan Upaya Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
3.
Upayah
Pemerintah dalam Penegakan HAM
4.
Pemerintah
Masih Harus Bekerja Keras dalam Penegakan HAM
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Upaya
Pemerintah dalam Penegakan HAM
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan
faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara
humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan
pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap
pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah
Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat
dari upaya pemerintah sebagai berikut;
1.
Indonesia
menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh
dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran
HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas
beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak,
Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas
kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban
sipil, wanita dan anak-anak.
2.
Komitmen
Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah
ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas)
dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan
telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun
1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
3.
Pengeluaran
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang
nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain
yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU
nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1.
Hak
untuk hidup.
2.
Hak
berkeluarga.
3.
Hak
memperoleh keadilan.
4.
Hak
atas kebebasan pribadi.
5.
Hak
kebebasan pribadi
6.
Hak
atas rasa aman.
7.
Hak
atas kesejahteraan.
8.
Hak
turut serta dalam pemerintahan.
9.
Hak
wanita
10. Hak anak
Ha-hal
tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan
HAM.
B.
Pengakuan
dan Upaya Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Meskipun Republik Indonesia lahir sebelum diproklamirkannya
UDHR, beberapa hak asasi dan kebebasan fundamental yang sangat penting
sebenarnya sudah ada dan diakui dalam UUD 1945, baik hak rakyat maupun hak
individu, namun pelaksanaan hak-hak individu tidak berlangsung sebagaimana
mestinya karena bangsa Indonesia sedang berada dalam konflik bersenjata dengan
Belanda. Pada masa RIS (27 Desember 1949-15 Agustus 1950), pengakuan dan
penghormatan HAM, setidaknya secara legal formal, sangat maju dengan
dicantumkannya tidak kurang dari tiga puluh lima pasal dalam UUD RIS 1949. Akan
tetapi, singkatnya masa depan RIS tersebut tidak memungkinkan untuk
melaksanakan upaya penegakan HAM secara menyeluruh.
Kemajuan yang sama, secara konstitusional juga berlangsung
sekembalinya Indonesia menjadi negara kesatuan dan berlakunya UUDS 1950 dengan
dicantumkannya tiga puluh delapan pasal di dalamnya. Pada masa berlakunya UUDS
1950 tersebut, penghormatan atas HAM dapat dikatakan cukup baik. Patut diingat
bahwa pada masa itu, perhatian bangsa terhadap masalah HAM masih belum terlalu
besar. Di masa itu, Indonesia menyatakan meneruskan berlakunya beberapa
konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO)
yang telah diberlakukan pada masa Hindia Belanda oleh Belanda dan mengesahkan
Konvensi Hak Politik Perempuan pada tahun 1952.
Sejak berlakunya kembali UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959,
bangsa Indonesia mengalami kemunduran dalam penegakan HAM. Sampai tahun 1966,
kemunduran itu terutama berlangsung dalam hal yang menyangkut kebebasan
mengeluarkan pendapat. Kemudian pada masa Orde Baru lebih parah lagi, Indonesia
mengalami kemunduran dalam penikmatan HAM di semua bidang yang diakui oleh UUD
1945. Di tataran internasional, selama tiga puluh dua tahun masa Orde Baru,
Indonesia mengesahkan tidak lebih dari dua instrumen internasional mengenai
HAM, yakni Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (1979) dan Konvensi tentang Hak Anak (1989).
Pada tahun 1993 memang dibentuk Komnas HAM berdasarkan
Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993, yang bertujuan untuk membantu
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan
perlindungan HAM “guna mendukung tujuan pembangunan nasional”. Komnas HAM
dibentuk sebagai lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setingkat dengan
lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Meskipun Komnas HAM yang dibentuk itu
dinyatakan bersifat mandiri karena para anggotanya diangkat secara langsung
oleh presiden, besarnya kekuasaan presiden secara de facto dalam kehidupan
bangsa dan negara serta kondisi obyektif bangsa yang berada di bawah rezim yang
otoriter dan represif, pembentukan Komnas HAM menjadi tidak terlalu berarti
karena pelanggaran HAM masih terjadi di mana-mana.
Sejak runtuhnya rezim otoriter dan represif Orde Baru,
gerakan penghormatan dan penegakan HAM, yang sebelumnya merupakan gerakan arus
bawah, muncul ke permukaan dan bergerak secara terbuka. Gerakan ini memperoleh
impetus dengan diterimanya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Pembuatan
peraturan perundang-undangan sebagai “perangkat lunak” berlanjut dengan
diundang-undangkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang
memungkinkannya dibentuk pengadilan HAM ad hoc guna mengadili pelanggaran HAM
yang berat yang terjadi sebelum UU tersebut dibuat.
Pada masa itu dikenal transitional justice, yang di
Indonesia tampak disepakati sebagai keadilan dalam masa transisi, bukan hanya
berkenaan dengan criminal justice (keadilan kriminal), melainkan juga
bidang-bidang keadilan yang lain seperti constitutional justice (keadilan
konstitusional), administrative justice (keadilan administratif), political
justice (keadilan politik), economic justice (keadilan ekonomi), social justice
(keadilan sosial), dan bahkan historical justice (keadilan sejarah). Meskipun
demikian, perhatian lebih umum lebih banyak tertuju pada transitional criminal
justice karena memang merupakan salah satu aspek transitional justice yang
berdampak langsung pada dan menyangkut kepentingan dasar baik dari pihak korban
maupun dari pihak pelaku pelanggaran HAM tersebut. Di samping itu, bentuk
penegakan transitional criminal justice merupakan elemen yang sangat menentukan
kualitas demokrasi yang pada kenyataannya sedang diupayakan.
Upaya penegakan transitional criminal justice umumnya
dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yaitu jalur yudisial (melalui proses
pengadilan) dan jalur ekstrayudisial (di luar proses pengadilan). Jalur
yudisial terbagi lagi menjadi dua, yaitu Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad
Hoc. Pengadilan HAM ditujukan untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah
diundangkannya UU No. 26 tahun 2000, sedangkan Pengadilan HAM Ad Hoc
diberlakukan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum
disahkannya UU No. 26 tahun 2000.
Sedangkan jalur ekstrayudisial melalui Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi Nasional (KKRN) ditempuh untuk penyalahgunaan kekuasaan dan
pelanggaran HAM pada masa lampau dan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum
diundangkannya UU No. 26 tahun 2000. Upaya penyelesaian melalui jalur demikian
haruslah berorientasi pada kepentingan korban dan bentuk penyelesaiannya dapat
menunjang proses demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta
merupakan upaya penciptaan kehidupan Indonesia yang demokratis dengan ciri-ciri
utamanya yang berupa berlakunya kekuasaan hukum dan dihormatinya hak asasi dan
kebebasan fundamental.
C.
Upaya
Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan
mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi
hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis
harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi
kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat,
memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan
menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan
hukum.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu
dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan.
Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti,
melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang
selama ini masih terjadi.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma
penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural,
infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh
pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai
konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan
berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar
permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan
perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus
bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi
orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat
dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat.
Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana
fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan
baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak
asasi anak.
Selain hal-hal tersebut, perlu adanya social control
(pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga
politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No.
XVII/MPR/1998.
Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai
HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan,
antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan
pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.
Mengingat bahwa dewasa ini bangsa Indonesia masih berada
dalam masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun
menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM
merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan
yang bersifat transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di
masa lalu dapat memperoleh keadilannya secara realistis.
Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara
(pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu
terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih
banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan
pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang
mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu
menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2.
Menegakkan
hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3.
Meningkatkan
kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar
mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4.
Memperkuat
dan melakukan konsolidasi demokrasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam
Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam
dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits
yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan
umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
B.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.google.co.id/?gws_rd=ssl#q=peran+pemerintah+dalam+penegakan+ham
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas
kehadirat Allah SWT, karena dengan Rahmat dan Karunia-Nya saya masih diberi
kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan terima
kasih kepada bapak dan ibu guru serta teman-teman yang telah memberikan
dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis angat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...
Ciamis, November 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................ 1
B. Identifikasi Masalah........................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Upaya pemerintah dalam penegakan HAM..................................... 2
B.
Pengakuan dan Upaya Menegakkan Hak Asasi Manusia
di
Indonesia..................................................................................... 3
C. Uapaya pencegahan pelanggaran HAM di
Indonesia...................... 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan...................................................................................... 8
B. Saran................................................................................................ 8
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................... 9
MAKALAH
UPAYA PEMERINTAH
DALAM MENEGAKKAN HAM
Disusun
Oleh :
Dian
Mardiani
Kelas
: XI IIS 4
SMK NEGERI 1 RANCAH
Tahun
Ajaran 2014/2015
0 komentar:
Posting Komentar