BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang
dasar merupakan hukum dasar yang tertulis. Dalam kedudukan yang demikian, maka
undang-undang dasar merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Oleh
Karena itu maka undang-undang juga mempunyai kedudukan atau fungsi, sebagai
alat control, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku
itu sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah makna pembukaan UUD 1945 ?
2.
Apa isi pembukaan UUD 1945 ?
3.
Apakah Pokok-pokok pikiran dalam
pembukaan UUD 1945 ?
4.
Apa hubungan pembukaan UUD 1945 dengan
proklamasi ?
5.
Apa hubungan pembukaan dengan batang
tubuh ?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui makna pembukaan UUD
1945.
2.
Untuk mengetahui isi pembukaan UUD 1945.
3.
Untuk mengetahui pokok-pokok pikiran
dalam pembukaan UUD 1945.
4.
Untuk mengetahui hubungan pembukaan UUD
1945 dengan proklamasi.
5.
Untuk mengetahui hubungan pembukaan
dengan batang tubuh.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Makna Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 merupakan sumber dari motifasi dan inspirasi perjuangan dantekad
bangsa Idonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yangingin
ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun internasional. Pembukaan yang
telah dirumuskan secara padat dan hidmat dalam 4 alenia, setiapalenia dan
kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat mendalam danmempunyai
nilai-nilai yang universaldan lestari. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah tempat
penaungan jiwa proklamasi yaitu jiwa pancasila.
Jadi
pembuakaan UUD merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung
cita-cita luhurdari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang memuat
pancasila sebagai dasarNegara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pembukaan
undang-undang dasar 1945 adalah merupakan pokok kaidah Negara yangfundamental
bagi Negara Indonesia yang berkedudukan serta melekat pada kelangsunganhidup
Negara Republik Indonesia dan tidak dapat dirubah oleh siapapun karenamengubah
pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berarti pembubaran Negara
RepubilikIndonesia.
B. Isi Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 terdiri dari empat alenia, yang masing-masing alenia
mempunyai perumusan sebagai berikut: Alenia pertama, berbunyi “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segalabangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidaksesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Bagian pertama ini merupakan pernyataan kemerdekaan
dari segala bangsa danbukanlah hak kemerdekaan dari individu untuk
mempertanggung-jawabkan lebih lanjut,maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan.
Alenia
ke dua, berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telahsampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang
merdeka,bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Bagian
kedua ini, menunjukkan kebanggaan dan harapan kita atas perjuangan bangsa Indonesia
selama ini. Kesimpulan dari pada alenia ini adalah :
1.
Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia
telah sampailah pada saat yang menentukan.
2.
Bahwa momentum yang telah dicapai
tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.
Bahwa kemerdekaan itu bukan tujuan
akhir, tapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia merdeka,
berdaulat, bersatu adil dan makmur.
Alenia
ketiga, berbunyi,” Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengandidorong
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Bagian
ketiga ini mengandung pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
Pernyataankemerdekaan ini menegaskan bahwa:
1.
Tercapainya kemerdekaan ini bukanlah
seolah-olah hasil usaha mahasiswa belaka, akan tetapi berdasarkan pula atas
karunia Tuhan.
2.
Proklamasi kemerdekaan ini didorong
keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3.
yang menyatakan kemerdekaan adalah
rakyat Indonesia.
Alenia
keempat, berbunyi,” Kemudiaan dari pada itu untuk membentuk suatupemerintahan
Negara Indonesia yang melindungisegenap bangsa dan seluruh tumpahdarah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupanbangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaianabadi
dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu
dalamsuatu UUD Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkankepada ke-Tuhanan Yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan
Indonesia,
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan
perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilasn social bagiseluruh rakyat
Indonesia. Bagian alenia keempat inilah yangmenjadi pembukaan dalam arti yang
murnidaripada undang-undang dasar. Karena isinya dapat digolongkan kedalam
empat hal yaitutujuan, ketentuan diadakannya UUD, bentuk Negara, dasar
kerohanian/falsafah NegaraPancasila.
C.
Pokok-pokok
Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran dijelmakan dalam batang tubuh
UUD yaitu dalam pasal-pasalnya.Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya
sangat dalam yaitu:
1. Pokok pikiran pertama.
“Negara
begitulah bunyinya” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia yang berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran
pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi segenap bangsa seluruhnya.
Jadi Negara mengatasi segala faham golongan, mengatasi segala faham
perseorangan. Negara meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya, inilah suatu
dasar yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini mewujudkan pokok pikiran
PERSATUAN.
2. Pokok pikiran kedua.
“Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat”. Ini merupakan pokok pikiran KEADILAN SOSIAL yang
dilakukan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga.
Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam
pembukaan ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan
dan pemusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu system Negara yang terbentuk
dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas
pemusyawaratan/ perwakilan. Memang alenia itu sesuai dengan sifat masyarakat
Indonesia. Ini adalah pokok pikiran KEDAULATAN RAKYAT yang mengatakan bahwa
kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (sebelum diamandemen)
sekarang “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang”.
4.
Pokok
pikiran keempat.
Pokok pikiran keempat yang
terkandung dalam pembukaan ialah Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan YME menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu UUD harus mengandung
isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelengaraan Negara untuk
memlihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran.
Ke-TUHANAN YANG MAHA ESA dan KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.
D. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan
Proklamasi
Dikatakan
bahwa proklamasi adalah suatu proclamation of independen, yang
merupakanpenjebolan tertib hukum colonial dan mulai memberlakukan tertib hukum
nasional.Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia secara terperinci dituangkan
dalam pembukaanUUD 1945, atau menurut ketetapan MPR No. XX/ MPRS/1996
dinyatakan bahwapembukaan merupakan keinginan bangsa Indonesia yang terperinci
yangmengandungcita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan
yang memuat pancasiladidalamnya, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus1945. Dapat juga dinyatakan, bahwa pembukaan UUD 1945
adalah merupakan suatuDeclaration of independence dengan proclamation of
independence hubungannya sangaterat, sebab keduanya salingkait-mengait satu
dengan lainnya yaitu apa yang dinyatakandalam proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945 selanjutnya diperinci lebih lanjut dalampembukaan UUD 1945.
E. Hubungan Antara Pembukaan dengan
Batang Tubuh
Isi
pengertian yang terkandung dalam masing-masing bagian pembukaan
melukiskanadanya rangkaian peristiwa dan keadaan berkenaan dengan berdirinya
Negara Indonesiamelalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia.
Rangkaian
peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara yang merupakan
rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi motif pendorong bagi tersusunnya
kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia
(Bagian pertama, kedua, dan ketiga pembukaan UUD 1945).2. Yang merupakan ekspresi
daripada peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud. (bagian
keempat pembukaan UUD 1945).
Garis
pemisah antara kedua peristiwa dan kedaan tersebut dengan jelas ditandai
olehpengertian yang terkandung dalam istilah “Kemudian daripada itu”. Pada
bagian ke-empat pembuakaan, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara
masing-masingbagian pembukaan dengan batang tubuh UUN 1945, yaitu:
1.
Bagian pertama, kedua dan ketiga
pembukaan merupakan segolongan pernyataan- pernyataan yang tidak mempunyai
hubungan organisasi dengan batang tubuh UUD 1945.
2.
Bagian keempat pembukaan mempunyai
hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD 1945.
3.
Bahwa bentuk Republik yang berkedaulatan
rakyat dan pokok dasar kerohanian Negara Pancasila harus tertuang dalam batang
tubuh UUD, oleh karena telah merupakan ketentuan dari pembukaan.
BAB
III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Pembukaan UUD 1945
merupakan sumber dari motifasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangsa
Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung
pokok-pokok pikiran yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang
ingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun internasional.
B.
Saran
Dalam makalah ini
penyusun inginmemberikan saran kepada pembaca:
1.
Agar pembaca memahami makna pembukaan
UUD 1945.
2.
Semoga pembaca dapat lebih memahami
nilai luhur yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.google.co.id/?gws_rd=ssl#q=isi+dan+pokok+pikiran+uud+45
http://www.slideshare.net/ediidris2/makalah-pendidikan-pancasila-16287759
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas
kehadirat Allah SWT, karena dengan Rahmat dan Karunia-Nya saya masih diberi
kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan terima
kasih kepada bapak dan ibu guru serta teman-teman yang telah memberikan
dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis angat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...
Ciamis, November 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah............................................................................ 1
C. Tujuan.............................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Makna Pembukaan UUD 1945........................................................ 2
B. Isi Pembukaan UUD 1945............................................................... 2
C. Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan
UUD 1945...................... 4
D. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan
Proklamasi................... 5
E. Hubungan Antara Pembukaan dengan
Batang Tubuh..................... 5
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan...................................................................................... 7
B. Saran................................................................................................ 7
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................... 8
MAKALAH
ISI DAN POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
Disusun
Oleh :
Kiki
Risnawan
Kelas
: X AK 1
SMK NEGERI 1 RANCAH
Tahun
Ajaran 2014/2015
0 komentar:
Posting Komentar